Walikota Pekanbaru Minta Satpol PP Segera Bentuk Tim Penertiban Tiang Reklame

Jumat, 21 Maret 2025 | 16:30:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meminta Satpol PP untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame. Pasalnya, penertiban tiang reklame tersebut merupakan atensi Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat rapat evaluasi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya, Senin (17/3/2025) lalu.

"Sesuai arahan Pak Presiden, penertiban tiang reklame. Untuk Pak Kasatpol PP, segera bentuk tim bersama Pak Sekda dengan Kapolresta Pekanbaru. Dan masukkan Pak Kapolresta Pekanbaru dalam tim tersebut," ujar Agung.

Agung meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP agar menyiapkan data-data tiang reklame yang tak berizin dan berizin.

"Kami minta segera support datanya, agar disiapkan Bapenda dan juga Satpol PP," katanya.

Diketahui juga, seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini. Hal itu dikarenakan masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.

Artinya, pada tahun 2026 mendatang sudah tidak ada lagi tiang reklame di Pekanbaru yang memiliki izin.

Menyikapi habisnya masa izin tiang reklame tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda akan melakukan penataan terlebih dahulu terhadap tiang reklame yang berizin. Kemudian, pihaknya juga akan menertibkan tiang reklame yang tidak berizin alias ilegal.

Karena berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, disebutkan bahwa ada titik-titik penyelenggaraan reklame. Tentunya, tidak sembarang tempat dapat didirikan tiang reklame oleh pelaku usaha.

Terkini