Gedung Putih Tolak Pemakzulan Trump

Rabu, 09 Oktober 2019 | 08:31:46 WIB

CELOTEH RIAU.COM--Gedung Putih  pada Selasa (8/10) menyatakan menolak bekerjasama dalam penyelidikan pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Gedung Putih menyebut proses itu tidak sah secara konstitusional.

Dalam sebuah surat ditujukan kepada DPR dan panel Kongres yang memimpin penyelidikan, Gedung Putih membeberkan sejumlah alasan penolakan kerja sama. Keberatan utamanya adalah DPR tidak melakukan pemungutan suara resmi untuk meluncurkan penyelidikan pemakzulan.


"Presiden Trump tidak mengizinkan pemerintahannya untuk berpartisipasi dalam penyelidikan ini apapun keadaannya," tulis surat tersebut dikutip AFP.

Demokrat sendiri sebelumnya mengatakan pemungutan suara tidak diperlukan karena proses pemakzulan merupakan tahap paling awal, sama halnya dengan mengumpulkan bukti untuk dakwaan.

Penyelidikan pemakzulan Trump dibuka setelah sang presiden terindikasi menyalahgunakan wewenang untuk menekan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky supaya melakukan penyelidikan terhadap anak Joe Biden.

Biden merupakan bakal calon presiden dari Partai Demokrat, rival Trump di pemilu mendatang.

Trump dituduh menekan Zelensky dengan cara menahan bantuan militer. Dia meminta Zelensky untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan putra Biden, Hunter Biden, yang merupakan anggota komisaris perusahaan energi Ukraina, Burisma.

Kasus dugaan korupsi itu diduga dibuat-buat lantaran Trump tidak memiliki bukti awal.

Berbekal bukti permulaan itu, Dewan Perwakilan AS memulai proses penyelidikan untuk memakzulkan Trump.

Trump bersikeras membantah penyalahgunaan wewenang itu dan menganggap proses pemakzulan yang dibuka fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan merupakan upaya kudeta.

Terkini