Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Pria di Duri Ketahuan Rajin Transaksi Sabu-sabu

Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Pria di Duri Ketahuan Rajin Transaksi Sabu-sabu
Barang bukti yang ditangkap dari pelaku.(ist/dok polisi)

DURI, celotehriau.com - Seorang pria berinisial DC alias Jengek (37) ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. Pria warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Mandau, Bengkalis tersebut diatangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (16/4/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 48,57 gram.

Secara rinci, barang haram itu terdiri dari 8 paket, kemudian juga disita HP android, timbangan digital hingga uang tunai Rp 1 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan polisi.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu 16 april 2022 sekira pukul 19.00 Wib. 

Saat itu tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu tanggal 16 april 2022  sekira pukil 22.30 wib target berada di pinggir jalan Jenderal Sudirman Duri Timur, Kecamatan Mandau," katanya.

Kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hp android realme warna hitam. 

"Kemudian tim menuju rumah tersangka dan pengeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan, dan Uang Tunai Rp.1.000.000," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tsk mengakui sabu yang disita didapat dari D (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Peran tersangka diketahui adalah bandar," ujarnya.

Berita Lainnya

Index