Jadi Bandar Sabu-sabu, Dua Pria di Duri Dibekuk Polisi

Jadi Bandar Sabu-sabu, Dua Pria di Duri Dibekuk Polisi
Kedua tersangka saat ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bengkalis.

DURI, celotehriau.com - Dua orang warga Duri, Kabupaten Bengkalis, RMC (37) dan RBC (38) ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. 

Kedua pria warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (2/7/2022). 

Dari tangan RMC polisi menyita 2,23 gram narkoba jenis sabu-sabu, sementara dari tangan RBC disita 1,5 gram sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando menyampaikan bahwa keduanya kini telah diamankan petugas. 

"Peran para tersangka adalah bandar, dari hasil pemeriksaan urin juga positif Metafetamine," kata Tony, dalam keterangan resminya. 

Kedua tersangka narkoba ini ditangkap di Jalan Alamrah Gg. Istiqomah Duri Timur Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Duri Timur Kec. Mandau, Bengkalis

Petugas mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 sekira 16.00 wib target berada sebuah dirumah jalan alamrah gg istiqomah.

Kemudian tim melalakukan pengledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.23 gram di dalam sebuah kotak rokok luffman warna merah, 1 unit hp android merk huawei warna putih dan uang tunai Rp 300.000.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tsk mengakui sabu yang disita miliknya dimana tsk mendapatkanya dari ROBY (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (Red) 

 

 

Berita Lainnya

Index