Jika Tak Dibayarkan, Guru Sertifikasi akan Datangi Pemerintah Pusat

Jika Tak Dibayarkan, Guru Sertifikasi akan Datangi Pemerintah Pusat

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Sudah enam hari ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi Kota Pekanbaru melakukan aksi di Kantor Walikota Pekanbaru. Aksi ini menuntut agar Walikota merivisi Perwako nomor 7 tahun 2019 yang menyebabkan penghapusan pembayaran tunjangan TPP untuk guru ASN bersertifikasi tersebut.

Meski sudah berhari-hari melakukan demo ke Pemko Pekanbaru, tampaknya Walikota tidak kunjung mengamini keinginan guru tersebut. 

Pun demikian Walikota Firdaus yang juga sudah berulang kali menjelaskan alasan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 7/2019 yang akhir-akhir ini dipermasalahkan para guru bersertifikasi.

Karena tidak mencapai kesepakatan, para guru berencana akan mengutus perwakilannya untuk ke Jakarta membawa aspirasi ribuan guru sertifikasi yang ada di Pekanbaru.

"Ya kita akan ke Jakarta untuk membawa kasus ini ke Pemerintah Pusat," kata salah satu Koordinastor Aliansi, Zulfikar Rahman pada Senin (25/3/2019).

Zulfikar mengatakan bahwa perwakilan yang berangkat sekitar lima orang akan menemui KPK, Kemendagri, Kemendiknas dan juga DPR RI. Selain itu perwakilan juga berencana untuk bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk berkonsultasi.

Untuk keberangkatan perwakilan ini direncanakan akan didanai secara swadaya melalui donasi para guru. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan tiket dan juga akomodasi. "Rencananya kita besok akan berangkat," kata Zulfikar.

Selain itu, Aliansi Guru Sertifikasi ini juga akan menyurati Ombudsman RI terkait persoalan ini. "Kita akan terus berjuang meletakkan marwah guru di tempat yang mulia," kata salah seorang peserta aksi yang hingga sore ini masih di Kantor Walikota. 

Sebelumnya Firdaus saat menemui seluruh guru bersertifikasi dengan terang menjelaskan terkait dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 7/2019 yang akhir-akhir ini dipermasalahkan para guru bersertifikasi.

“Soal kesejahteraan, kami dari awal tidak ingin mengurangi hak guru bersertifikasi sesuai dengan Permendikbud,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, di dalam Permendikbud tersebut jelas menyatakan jika Pemko Pekanbaru tetap membayarkan, maka seluruh guru bersertifikasi tetap harus mengembalikan.

“Jika dibayarkan, para guru pun harus mengembalikan. Apalagi jika tetap kami bayarkan, maka kepala daerah akan diberikan sanksi,” imbuhnya.

Namun demikian meski Firdaus menjelaskan alasannya, namun para guru tetap kekeh jika tuntutan para guru sertifikasi di Pekanbaru adalah Pemko Pekanbaru merevisi Perwako nomor 7/2019.

“Kami minta Pemko kembali memahami Permen tersebut. Kami sudah enam hari di sini, yang kami inginkan yakni Pemko Pekanbaru merevisi Perwako tersebut dan membayarkan TTP kami,” tegasnya

Berita Lainnya

Index