Hendak Diperiksa, Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit

Hendak Diperiksa, Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit

PEKANBARU - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (70) dilarikan ke rumah sakit, Kamis (18/8/2022).

Kondisi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tersebut tiba-tiba drop.

Surya Darmadi diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Pemeriksa didampingi tim penasehat hukum di Gedung Bundar JAM Pidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait peranannya dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Namun permintaan keterangan baru dilakukan hampir tiga jam dan terpaksa ditunda karena tersangka sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan," ungkap Ketut.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyarankan agar Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Diketahui, Surya Darmadi tiba di Indonesia dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines C1761 pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.20 WIB. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, pria berusia 70 tahun itu dijemput tim penyidik Kejagung.

Surya Darmadi langsung dibawa ke Kejagung. Usai diperiksa, Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.

Selain Surya Darmadi, pada perkara ini, Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Inhu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Penetapan Thamsir Rachman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Selain tersangka dugaan korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, bos besar PT Duta Palma Group ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan dengan estimasi ketugian negara Rp 78 triliun.

Pada kasus korupsi,, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Lainnya

Index