Diduga Bersaksi Palsu di Bawah Sumpah Sidang Gugatan Limbah Chevron Di Blok Rokan, LPPHI Resmi Laporkan Dua Saksi SKKMigas

Diduga Bersaksi Palsu di Bawah Sumpah Sidang Gugatan Limbah Chevron Di Blok Rokan, LPPHI Resmi Laporkan Dua Saksi SKKMigas
Tanda terima laporan LPPHI di SPKT Polda Riau, Senin (22/8/2022) terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh dua eks pegawai PT CPI yang kini bekerja di PT PHR. 

PEKANBARU, celotehriau.com - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Senin (22/8/2022), resmi melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu. 

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) pekan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI telah melanggar Pasal 242 KUHP. 

Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI. 

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. LPPHI menyatakan optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat.(rls/IUD)

 

Berita Lainnya

Index