Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja

PEKANBARU - Diduga untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 73 Kg narkoba jenis daun ganja kering. Petugas kepolisian turut mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan berawal pada Senin (5/12/2022) pihaknya mendapat informasi keberadaan peredaran narkotika di wilayah Air Hitam Kota Pekanbaru.

Di TKP tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka inisial TBS alias Todo dan AH alias Asrul dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Lanjutnya, pengembangan terus dilakukan di kediaman tersangka TBS, tim kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta satu kilogram narkotika jenis tanaman ganja.

"Dari sini upaya pengembangan terus dilakukan hingga ke sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung. Di sana ditemukan 34 bungkus tanaman ganja dalam sebuah box," kata Pria Budi, Senin (19/12/2022).

Dari hasil interogasi, didapati informasi bahwa puluhan ganja ini diperoleh tersangka AM yang masih dalam pengejaran. Untuk itu, tim pun dibagi kedalam dua bagian, satu untuk mengungkap tujuan pengiriman dan satu tim untuk mencari sumber pemasok.

"Lalu kita bagi dua tim, satu ke ke Padang Lawas dan satu tim ke Jakarta. Di sini kita gunakan teknik control delivery dan undercover buy," paparnya.

Kemudian pada Kamis (8/12/2022). Petugas yang sudah berada di Padang Lawas berhasil mengamankan tersangka inisial SMM di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan, sedangkan petugas yang berada di Jakarta berhasil mengamankan tersangka inisial AR, ASA dengan satu tersangka DPO inisial R.

"Di Padang Lawas kemudian petugas melakukan pengembangan ke Deda Huta Padang, disana diamankan tersangka inisial AML dan MRN. Dari hasil penggeledahan didapati dua karung goni berisikan 38 paket besar ganja," paparnya.

Kata Pria Budi, puluhan kilo ganja ini rencananya akan dikirimkan ke Jakarta, disinyalir untuk memasok kebutuhan menjelang pesta pergantian tahun.

"Ini akan dikirim ke Jakarta. Kemungkinan besar iya (untuk pesta pergantian tahun), kan maindset masyarakat untuk bersenang-senang, di pasok ke Jakarta (mungkin) untuk bersenang-senang juga," ungkapnya.

"Dengan terungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 73 Kg ganja kering yang berhasil diamankan sebanyak 7 tersangka, dan saat ini ada juga yang masih DPO," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Lainnya

Index