Malam Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Nyalakan Petasan

Malam Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Nyalakan Petasan
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang masyarakat bermain petasan di malam tahun baru 2023. Hal ini karena dapat berpotensi terjadinya ledakan ataupun kebakaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Walikota Pekanbaru Nomor : 25 / SE/2022 tentang pedoman pelaksanaan perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2022. 

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan dalam rangka menyambut perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ditengah pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru perlu upaya bersama seluruh elemen masyarakat menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman.

Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal.  Yang pertama pelaksanaan Ibadah Natal 2022 dan peringatan Tahun Baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Pekanbaru.

"Yang kedua pelaku/penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai/pengunjung/tamu menerapkan Protokol Kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma - norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal," ungkapnya.

Ketiga dalam menghadapi aktifitas kegiatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mengurangi aktifitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu/pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik).

"Dilarang penggunaan petasan dalam malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," Cakapnya.

Yang keempat menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di Lingkungan terkecil (RT/RW) serta  mengoptimalkan peran aktif Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;

"Serta yang kelima adalah memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center : 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan nomor : 0811-7651-464," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index