Komisioner KPID Riau RS Akhirnya Mengundurkan Diri

Komisioner KPID Riau RS Akhirnya Mengundurkan Diri

PEKANBARU - Setelah heboh beberapa waktu terakhir akhirnya RS, oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi mengajukan pengunduran diri dari lembaga pemantau penyiaran tersebut.

Pengunduran diri RS setelah yang bersangkutan diterpa berbagai persoalan pribadi yang akhirnya turut membawa nama lembaga KPID dan mendapat sorotan banyak pihak.

Informasi mundurnya RS disampaikan Wakil Ketua KPID Provinsi Riau, Hisam Setiawan.

"Kemarin, Senin 6 Februari siang yang bersangkutan datang ke kantor dan membawa surat pengunduran diri. Alasannya adalah soal kesehatan, dan mengakui dan menyadari telah mencoreng nama baik KPID," kata Hisam.

Hisam juga menceritakan kondisi RS yang terlihat tidak sehat. "Dia menyatakan diri mengalami kendala kesehatan, dan akhirnya mengudurkan diri," jelasnya.

Hisam menambahkan, bahwa RS sudah menandatangani surat permohonan pengunduran dirinya diatas materai.

Maka dari itu, KPID sendiri telah berdiskusi dengan Komisi I DPRD Riau, dan menurut Komisi I maka tidak perlu dijalankan proses di Dewan Kehormatan terhadap persoalan yang sebelumnya menerpa RS.

Karena sesuai peraturan Undang Undang Penyiaran, salah satunya jika ada pengunduran diri diterjemahkan dalam peraturan KPI nomor 01 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI, disebutkan akan ada dilakukan pergantian antar waktu.

"Kemarin itu setelah ada surat pengunduran diri, kami langsung rapat pleno, menyiapkan berita acara, dan hari ini kemungkinan besar berkirim surat ke Gubernur," cakapnya lagi.

Sementara itu, untuk proses PAW sendiri, kata Hisam, tergantung dari DPRD Riau sesuai dengan hasil seleksi lalu, dan diambil dari cadangannya.

Untuk diketahui lembaga KPID Riau sempat mendapat sorotan karena salah satu oknum komisionernya diketahui jarang masuk kantor. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga terlilit utang kepada sejumlah orang sehingga beberapa diantaranya datang mencari oknum komisioner berinisial RS tersebut ke kantor KPID Riau.

Parahnya, tak hanya satu dua orang yang menjadi korban. Bahkan beberapa informasi yang dirangkum, jika dikumpul utang dari banyak korban tersebut, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Atas kondisi tersebut Komisi I DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPID, Kamis (2/2/2023). Hasilnya, besar kemungkinan akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) di jajaran KPID.

Komisi I merekomendasikan agar lembaga pengawas penyiaran itu membentuk Dewan Kehormatan sebagai langkah menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPID Riau periode 2021-2024 berinisial RS.

"Kami merekomendasikan untuk membentuk Dewan Kehormatan, supaya dapat menyelesaikan persoalan ini. Untuk menjaga kehormatan lembaga KPID Riau agar nanti lembaga ini diwariskan dalam keadaan terhormat di mata masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.

Senada dengan Eddy Yatim, Anggota Komisi I Abdul Kasim mengatakan, awalnya, kasus RS ini persoalan pribadi. Kalau dia tidak membawa nama lembaga, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah.

"Karena ini membawa nama lembaga, ini harus segera dituntaskan. Kami minta cepat dituntaskan. Bentuk Badan Kehormatan. Kalau tidak ada Badan Kehormatan, kita tidak bisa menuntaskan. Ini mengenai kode etik. Dia menyalahgunakan jabatannya," kata dia.

Berita Lainnya

Index