Dituding Perjual Belikan Alquran Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi, Ketua Komunitas Riau Mengaji Bawa ke Ranah Hukum Pencemaran Nama Baik 

Dituding Perjual Belikan Alquran Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi, Ketua Komunitas Riau Mengaji Bawa ke Ranah Hukum Pencemaran Nama Baik 

PEKANBARU-Merasa difitnah dan dianggap menyebar berita hoax tentang dirinya, Ketua Komunitas Riau Indonesia Mengaji, Pirdaus SE, melaporkan penulis berita dan salah satu media online ke polisi.

Langkah ini diambil Pirdaus lantaran dirinya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

Menurutnya, gara-gara pemberitaan yang tendensius dan terkesan menyudutkan, kegiatan keagamaan dan distribusi Alquran khususnya ke daerah-daerah pelosok menjadi terganggu.

Dijelaskan kuasa hukum Pirdaus, Mirwansyah SH, MH, berita tentang kliennya itu dimuat di salah satu portal berita online G (inisial), pada 1 dan 5 Maret 2023.

"Kami sudah melaporkan media tersebut, termasuk editornya RP (inisial, red) ke polisi. Resmi dilaporkan oleh klien kami Bapak Pirdaus," ucap Mirwansyah, Jumat (10/3/2023).

Lanjut dia, pihaknya melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, atau penyebaran berita bohong.

"Pasalnya pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2, dan atau pasal 36 UU RI tentang ITE," jelas Mirwansyah.

Dirinya menilai, berita yang dimuat, terindikasi bukan produk jurnalistik. Pasalnya, dalam berita itu tidak ada narasumber, serta tidak mengonfirmasi dan memberikan hak jawab pada kliennya. Bahkan berita yang dimuat sarat dengan fitnah.

"Klien kami dituduh menjual alquran wakaf. Padahal yang dijual itu memang mushaf yang untuk diperjualbelikan atau retail dengan harga Rp275 ribu. Tidak benar tuduhannya," bebernya.

Selain ke polisi kata Mirwansyah, pihaknya juga melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Ia merasa penting untuk meluruskan fitnah tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat, setelah penyelidikan, naik penyidikan, ahli diperiksa, segera ada penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Pirdaus yang turut didampingi Sekretaris Komunitas Riau Indonesia Mengaji, Apt. Nofri Yondris S.Farm, pihaknya memang memproduksi 2 kategori Alquran.

Di antaranya Alquran wakaf, untuk disalurkan secara gratis yang sumbernya dari donasi lewat kegiatan charity dakwah, serta Alquran retail yang khusus diperjualbelikan.

Diungkapkannya, lembaga yang dijalankannya bersama rekan-rekan ini, memang bergerak dalam hal sosial keagamaan. Sudah sekitar 500 ribu Alquran wakaf yang disalurkan ke seluruh pelosok Indonesia. 

Tak hanya itu, pihaknya turut menggandeng sejumlah ulama dalam berbagai kegiatan.

Berdasarkan data yang mereka miliki, masih banyak masyarakat muslim yang tak punya mushaf Alquran. Maka dari itu, Komunitas Riau Indonesia Mengaji hadir dalam menjadi distributor Alquran wakaf.

Dalam melakukan distribusi Alquran wakaf, Komunitas Riau Indonesia Mengaji turut berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag provinsi yang daerahnya menjadi sasaran penyaluran.

"Jadi dia tidak pernah tabayyun, tidak memberi ruang diskusi dan tidak punya narasumber. Saya punya perusahaan bidang percetakan dan distributor Alquran. Kita penyedia Alquran wakaf. Kita punya produk juga yang memang kita retailkan," jelas Pirdaus.

"Jadi mungkin dia cari salah satu jamaah yang ada membeli Alquran, dia screenshot (percakapan WhatsApp) dan dia bilang sebagai bukti. Tanpa dia kroscek. Kalau Alquran wakaf itu ada logonya, tidak boleh dijual. Yang dijual memang Alquran kategori retail," imbuhnya.

Dalam waktu dekat ditambahkan Pirdaus, Komunitas Riau Indonesia Mengaji juga akan menyediakan website yang dapat diakses oleh masyarakat. Di sana masyarakat dapat mendapatkan informasi apa pun soal kelembagaan secara transparan.(***/rls/IUD)

Berita Lainnya

Index