Polisi Amankan 87 Kg Sabu, Wagubri: Menunjukkan Maraknya Narkoba di Riau

Polisi Amankan 87 Kg Sabu, Wagubri: Menunjukkan Maraknya Narkoba di Riau

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengapresiasi kinerja Polda Riau yang komit dalam penumpasan peredaran Narkoba di Riau.

Terbaru, Polda Riau berhasil mengamankan 87 kg narkotika jenis sabu dan 55.542 butir pil ekstasi saat Operasi Antik Lancang Kuning 2023.

Dimana operasi tersebut dilakukan mulai dari 21 Februari 2023 hingga 4 Maret 2023.

"Peningkatan jumlah peredaran Narkoba itu terjadi dengan cukup sangat signifikan. Di satu sisi kita apresiasi Polda karena tanpa kinerja yang tinggi tak mungkin ini bisa diungkap. Tapi, di sisi lain kita lihat angka ini menunjukkan begitulah maraknya perkembangan narkoba di Riau," kata Wagubri, Kamis (16/3/2023).

Purnawirawan TNI ini mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mengikuti acara pemusnahan Narkoba, dan kali ini ia menilai angka kasus narkoba yang cukup tinggi.

"Saya ingat Kapolda Riau Irjen M Iqbal setelah serah terima jabatan, hal pertama yang saya katakan kepada beliau adalah masalah narkoba, dan kita apresiasi hasil ini," kata Wagub.

Kepada para tersangka, Edy Natar meminta mereka harus menyadari kesalahannya. "Semua ikut bertanggungjawab, apa yang sudah dilakukan selama ini, efek jeranya sepertinya belum terasakan, karena tersangkanya juga terus bertambah. Kepada pada pelaku ayolah kita sadar, narkoba itu bisa merusak masa depan anak cucu kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, dari operasi tersebut, Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengamankan 87 kg narkotika jenis sabu dam 55.542 butir pil ekstasi.

"Operasi Antik Lancang Kuning tahun ini, petugas mengamankan 87 sabu dan 55.542 pil ekstasi, untuk tersangka yang diamankan ada 435 orang. Kalau dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan melebihi 100 persen," kata Rahmadi, Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan di tahun 2022, petugas mengamankan 42 kg sabu dan 272 butir pil ekstasi, dan tersangka yang diamankan hanya berjumlah 320 orang.

"Menurut analisa kami bahwa dengan adanya peningkatan dan hasil kegiatan operasi ini mencapai 100 persen, daerah kita adalah daerah yang menjadi rawan," cakapnya.

"Mereka ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Barang-barang haram yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan di Mapolda Riau dengan cara dibakar.

Berita Lainnya

Index