PUPR Desak Rekanan Percepat Perbaikan Payung Elektrik Masjid Annur Riau

PUPR Desak Rekanan Percepat Perbaikan Payung Elektrik Masjid Annur Riau

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP Riau memastikan progres pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, meskipun payung mengalami kerusakan akibat hujan dan angin kencang beberapa waktu lalu. Ditargetkan penataan kawasan masjid tersebut dapat beroperasi di Hari Raya Idulfitri mendatang.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera mengatakan, pihaknya memahami pro dan kontra yang mencuat terkait kerusakan payung elektrik tersebut.

Meski demikian, kata Thomas, kerusakan yang terjadi karena faktor teknis angin kencang yang membuat baja lengan payung elektrik membengkok.

"Jadi payung elektrik itu rusak bukan karena hujan lebat, tapi karena terjangan angin kencang yang menghempaskan membrannya, sehingga baja lengan payung bengkok. Kan pada waktu itu, terjadi angin kencang dan hujan es, jadi sekali lagi saya katakan bukan karena hujan," kata Thomas, Rabu (29/3/2023).

Dalam sistem kerja payung elektrik, lanjut Thomas, apabila ada angin dengan kecepatan tertentu dan hujan dengan intensitas tertentu, maka akan otomatis tertutup kalau sudah disetting. Dimana ada sensor yang mengatur hal tersebut.

Sementara untuk kerusakan yang terjadi adalah hanya pada satu buah payung yang bagian lengannya bengkok, tidak pada seluruh bagian.

"Tapi karena ini sangat teknis, jadi perlu perhatian khusus dan waktu untuk menanganinya," sebutnya.

Sedangkan untuk progres perbaikan, penyedia terus melakukan proses perbaikan dengan mengatur sistem setting seraya payung elektrik dikuncupkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perubahan cuaca.

"Intinya kami terus mengawasi dan mengontrol proses perbaikan dari penyedia tersebut. Kami juga minta rekanan melakukan percepatan pekerjaan dan perbaikan," cetusnya.

Selain itu, kondisi yang terjadi dinilai termasuk kejadian di luar kendali. Sehingga perlu diberikan kesempatan waktu bagi penyedia payung elektrik untuk memperbaiki dan menyelesaikannya. Kendati demikian sanksi denda tetap berjalan karena masih tanggung jawab penyedia.

"Untuk target penyelesaian, seperti arahan Pak Gubernur, Salat Id dilaksanakan di sana. Artinya tidak boleh terhenti dan harus dituntaskan," tutupnya.

Berita Lainnya

Index