Ketua DPRD Pekanbaru Bungkam Ditanya Soal Usulan Pj Walikota

Ketua DPRD Pekanbaru Bungkam Ditanya Soal Usulan Pj Walikota

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sebelum berakhir masa jabatan Pj kedua kepala daerah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri tersebut karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun.

Usulan dari DPRD merupakan pejabat tinggi pratama, baik yang masih menjabat Pj saat ini atau usulan baru, usulan yang sama, atau berbeda.

Namun, tampaknya DPRD Pekanbaru belum memutuskan siapa saja nama-nama yang akan diusulkan.

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi sepertinya enggan untuk mengomentari hal tersebut.

Seperti dikutip dari CAKAPLAH.com, saat ini di tubuh internal Pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru sendiri masih belum satu suara terkait mekanisme pengusulan Pj walikota.

Untuk diketahui, untuk usulan nama Pj kedua daerah tersebut baik Pekanbaru maupun Kampar, Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023.

Selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, jika pihaknya telah juga menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Karena surat usulan itu, selain dari Pemprov Riau tapi juga dari DPRD kabupaten kota dan Kemendagri.

"Iya, kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat lagi ke DPRD kabupaten kota, yakni Kampar dan Pekanbaru," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.

"Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan.

Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk," terangnya.

Berita Lainnya

Index