Jokdry Terancam Hukuman 13 Tahun 9 Bulan Penjara

Jokdry Terancam Hukuman 13 Tahun 9 Bulan Penjara
Djoko Driyono
PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Ketua PSSI Joko Driyono diancam hukuman pidana 13 tahun sembilan bulan penjara atas tiga pasal yang dikenakan kepadanya.

Kasus Joko Driyono disebut Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.

Pria yang populer disapa Jokdri ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan di Kantor Komite Disiplin PSSI di Rasuna Office Park, Kuningan pada 1 Februari lalu.

"Barang buktinya berupa dokumen, mobil, laptop, mesin pemotong kertas dan sebagainya. Itu tercantum dalam kotak [berisi barang bukti] juga akan dibawa [ke Kejari Jaksel bersama Jokdri]," ucap Argo pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).

Jokdri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan pada 15 Februari 2019.

Setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jokdri resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret lalu.

Usai pemeriksaan panjang yang dilakukan penyidik kepada 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri, berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap memenuhi unsur materiel dan formal oleh Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tahap pertama dan kedua yang termasuk tersangka serta barang bukti juga sudah dilakukan Satgas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4).

Kemudian, setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, Jokdri resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tinggal menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai hakim mengetuk palu keputusan akhir status bersalahnya.

Jokdri yang juga Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) itu disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 233 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan untuk pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Berita Lainnya

Index