23 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko THR

23 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko THR
Ilustrasi

PEKANBARU - Sejak dibuka pada 4 April 2023 lalu hingga H+3 Lebaran, Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 Disnakertrans Riau menerima 23 laporan.

Dari 23 laporan yang masuk, ada 17 perusahaan dan 1 yayasan di Riau dilaporkan oleh karyawan/pegawainya karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sampai saat ini kita sudah menerima 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (26/4/2024).

Imron mengatakan sebanyak 23 laporan tersebut, 10 laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Sedangkan 14 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan 4 laporan tatap muka atau offline.

Lebih lanjut Imron mengatakan, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya

Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan lima orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.

Ketika ada pengaduan, tambah Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihaknya langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi.

"Kalau juga dipenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," katanya.

Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," tukasnya.

Prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan ke nomor: Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).

Berita Lainnya

Index