Sekda Sebut Dana Stunting 'Disunat' Diskes

DPRD Riau Berharap Ditindaklanjuti

DPRD Riau Berharap Ditindaklanjuti

PEKANBARU - Dugaan adanya dana stunting yang disunat Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau yang dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau menjadi sorotan publik. DPRD Riau pun bereaksi menanggapi pernyataan tersebut.

Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat mengatakan urusan kesehatan merupakan urusan wajib bagi pemerintah yang diatur dalam Undang-undang (UU) tentang pemerintah daerah. Disebutkan, urusan wajib tersebut harus disertai dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBD Provinsi.

"Namun, urusan kesehatan tersebut tidak diselenggarakan hingga sampai urusan pelayanan (teknis). Karena urusan pelayanan kesehatan merupakan kewenangan langsung Kabupaten/Kota. Terkecuali pelayanan di beberapa Rumah Sakit yang dimiliki oleh Provinsi," kata Ade, Rabu (3/5/2023).

Lanjut dia, Sekda harus paham betul terkait ini. Penanganan stunting merupakan urusan kabupaten/kota dan provinsi hanya bersifat membantu memperkuat pelayanan tersebut dengan program dan kegiatan yang sudah dialokasikan di APBD Provinsi.

"Contoh, pemberian makanan tambahan dan edukasi terkait penanganan stunting. Namun, jika apa yang disampaikan sekda itu benar, tentu kita berharap agar hal tersebut segera ditindaklanjuti dengan baik," kata Ade.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak saling tunjuk hidung dalam persoalan ini. Ia juga berharap, pemerintah melakukan perbaikan kinerja dan harus ada komitmen untuk membantu masyarakat.

"Saya berharap Provinsi tidak saling tunjuk hidung. Perbaikan kinerja baik fisik dan keuangan harus menjadi komitmen bersama. Membangun komunikasi dengan kabupaten/kota menjadi sebuah keharusan. Sehingga kita bisa betul-betul menyelesaikan persoalan dan membantu masyarakat," tegasnya.

Satu lagi contoh yang harus sampaikan, sambung Ade, program dan kegiatan dalam urusan kesehatan haruslah berkesinambungan dan tidak bisa berdiri sendiri. Selama ini, (tahun 2022), baik provinsi maupun Kota Pekanbaru, sama sekali tidak menganggarkan program makanan tambahan bagi balita stunting yang berasal dari keluarga tidak mampu.

"Otomatis, program makanan tambahan hanya menunggu dari Pemerintah Pusat. Ketika makanan tambahan dari pusat habis di bulan November, maka anak-anak tidak lagi mendapatkan makanan tambahan dalam bentuk susu dan sebagainya untuk bulan November dan Desember. Bisa dibayangkan jika hal itu terjadi. Risikonya adalah tumbuh kembang anak akan kembali terganggu karena tidak cukupnya gizi," papar Ade.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menyatakan mendapat laporan soal dugaan adanya dana stunting yang 'disunat' di Dinas Kesehatan (Diskes) Riau.

Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto saat rapat evaluasi kegiatan APBD Riau, Selasa (2/5/2023). Rapat itu dipimpin langsung Gubernur Riau Syamsuar, dan dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Riau.

"Ini Dinas Kesehatan Riau. Itu saya dapat laporan juga, dana stunting pun disikat. Itu data semua lengkap delapan kabupaten/kota. Ada dua kabupaten yang melapor tak diberikan," kata SF Hariyanto.

Dia menyatakan, jika laporan itu sudah disampaikan ke Aparat Penegakan Hukum (APH). Karena itu, ia mengingatkan jika persoalan itu segera diselesaikan, karena jika tidak maka tinggal menunggu waktu akan terbongkar.

"Itu sudah sampai ke sana (APH). Tinggal menunggu waktu saja. Kasian Pemprov Riau. Kita semua dipantau, semua dipantau, percaya sama saya rapat ini juga dipantau," kata dia.

Sementara itu, Kadiskes Riau, Zainal Arifin saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya belum memberi jawaban atas dugaan tesebut. Bahkan saat dikirim pesan lewat WhatsApp juga belum membalas

Berita Lainnya

Index