WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Riau Tunggu Arahan Pusat

WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Riau Tunggu Arahan Pusat

PEKANBARU - Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023.

Dengan dicabutnya status kedaruratan pandemi Covid-19, virus ini bukan lagi menjadi penyakit yang membahayakan, meski pemerintah tetap meminta agar masyarakat selalu bersikap waspada.

Terhadap hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui, bagaimana dan tindakan seperti apa yang harus dilakukan daerah dalam menyikapi kondisi tersebut.

“Iya, kami masih menunggu arahan dari pusat,” kata Zainal Arifin, Ahad (7/5/2023).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO.

"Memang pihak Kemenkes telah merespon keputusan ini. Namun kita meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada karena pada prinsipnya virus Covid-19 masih tetap ada, dan sangat mungkin menularkan kepada sanak keluarga," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023. Kemenkes siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama sehingga penularan Covid-19 Indonesia dapat terkendali, dan saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO,” tambahnya. 

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, Syahril mengatakan bahwa pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan  Covid-19 jangka panjang.

Di antaranya dengan surveilans kesehatan di masyarakat, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.

Masyarakat juga diimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.

Berita Lainnya

Index