696 JCH Asal Riau Belum Lakukan Pelunasan Biaya Haji

696 JCH Asal Riau Belum Lakukan Pelunasan Biaya Haji

PEKANBARU  - Sebanyak 4.384 orang atau 86,9 persen Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Riau telah melakukan pelunasan biaya haji.

"Sampai saat ini sudah 86,9 persen jemaah haji sudah melunasi biaya haji. Tersisa 696 orang lagi yang belum melakukan pelunasan," kata Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin, Ahad (7/5/2023).

Karena itu, Mahyudin menyatakan, hingga masa perpanjangan waktu pelunasan berakhir ternyata masih ada calon jemaah yang belum melunasi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), maka akan diisi oleh calon jamaah haji cadangan.

"Kita sudah menyiapkan jemaah calon haji cadangan, jika sampai masa perpanjangan 696 orang jemaah belum melakukan pelunasan biaya haji," sebutnya.

Mahyudin menyampaikan, jamaah calon haji cadangan tersebut dari sisi biaya dan dokumen sudah siap. Sehingga jika sewaktu-waktu mereka dibutuhkan semua sudah siap dan tinggal berangkat.

"Sudah siap semua, biaya, dokumennya itu sudah siap semua. Mereka juga sudah buat surat pernyataan, siap berangkat dan siap tidak berangkat, jadi jamaah cadangan ini standby setiap saat," terangnya.

Mahyudin menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kemenag resmi perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sesuai jadwal harusnya waktu pelunasan Bipih berakhir, Jumat (5/5/2023) lalu.

Namun sesuai surat edaran dari Kemenag RI masa pelunasan Bipih diperpanjang hingga 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Mahyudin menambahkan, perpanjangan masa pelunasan Bipih tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M.

Selain masa perpanjangan, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa jemaah Haji Reguler cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Kemudian jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Berita Lainnya

Index