Tiga Terdakwa 92 Kg Sabu di Dumai Divonis Mati

Tiga Terdakwa 92 Kg Sabu di Dumai Divonis Mati

DUMAI - Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa narkotika jaringan internasional, Rabu (17/5/2023). Para terdakwa memiliki 92 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Tiga terdakwa adalah Anton, Juremi dan Rafi Wahyu Rizal. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Meri Dona Tiur Pasaribu. Hukuman mati itu sama dengan tunturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai.

"Perkara tersebut telah putus. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, (pidana mati)" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi  Intelijen Abu Nawas.

Atas putusan itu, kata Abu Nawas, para pihak, yakni para terdakwa dan JPU, diberi kesempatan untuk menanggapinya. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Abu Nawas mengimbau agar masyarakat di Kota Dumai jangan tergiur dan terjerumus lingkaran setan narkotika. Kejaksaan akan memberi tindakan tegas pada pelaku.

"Kejaksaan Negeri Dumai akan menindak tegas dan tidak sungkan-sungkan memberi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegas Abu Nawas.

Abu Nawas berharap,  dengan tuntutan dan vonis mati terhadap pelaku  narkotika dapat memberikan efek preventif bagi orang lain agar jera melakukan tindak serupa. Pasalnya tindakan pelaku dapat merusak generasi muda bangsa.

Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai yang dibackup Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 14 September 2022 lalu. Saat itu, polisi mencurigai adanya speedboat yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan.

Kemudian informasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran. Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku mengubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.

Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur tapi tim berhasil membekuk Juremi dan Rafi Wahyu Rizal. Selain itu, turut disita barang bukti 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks.

Berita Lainnya

Index