KPK Kembali Panggil Sekda Riau Terkait LHKPN

KPK Kembali Panggil Sekda Riau Terkait LHKPN

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Senin (22/5/2023). SF Hariyanto diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua oleh KPK terhadap SF Hariyanto. Sebelumnya, ia dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 6 April 2023 lalu. Ketika itu, SF Hariyanto dicecar 6 pertanyaan tentang LHKPN.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap SF Hariyanto.

"Benar. Hari ini, Senin (22/5/2023), Direktorat PP LHKPN mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Riau," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, selain Sekdaprov Riau, pemanggilan juga dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB," kata Ali Fikri.

Selain itu, Ali Fikri menyebut, KPK juga mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.30 WIB. "Kegiatan klarifikasi berlangsung di Gedung KPK," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, SF Hariyanto menjadi sorotan setelah istrinya, Adrias, pemer harta dan kemewahan di media sosial. Padahal, sebelumnya SF Hariyanto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Riau untuk hidip sederhana.

Berita Lainnya

Index