Buronan Korupsi Kejati Kepri Ditangkap di Pekanbaru

Buronan Korupsi Kejati Kepri Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian Faly Kartini Simanjuntak, terpidana kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wanita 39 tahun ini ditangkap di Kota Pekanbaru, setelah 7 tahun jadi buronan kejaksaan.

Penangkapan Faly dilakukan setelah keberadaannya terendus dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Pekanbaru. Selanjutnya, tim Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Setelah memastikan keberadaan Faly, tim dari Kejati Kepri langsung bertolak ke Kota Pekanbaru pada Rabu (25/5/2023). Tim Kejati Kepri bersama Kejari Pekanbaru  langsung menuju tempat persembunyian Fali di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Tangkerang Utara dan menangkapnya, Kamis (25/5/2023).

Faly selanjutnya dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. "Jadi kami sifatnya memberi bantuan atau support ke tim Tabur Kejati Kepri," ucap Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya,  melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Ahad (28/5/2023).

Marel menjelaskan, ketika ditangkap keluarga Faly bersikeras untuk menyerahkan terpidana agar bisa menjalankan masa hukumannya.  Perdebatan pun terjadi, antara pihak keluarga dengan tim Tabur Kejati Kepri.

Akhirnya, secara persuasif, tim kejaksaan memberikan alasan-alasan kenapa Fany harus dibawa agar bisa menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Suka tidak suka terpidana wajib dibawa oleh tim Tabur Kejati Kepri untuk dieksekusi, guna menjalankan hukuman pidana penjara badan," tutur Marel.

Pada Pukul 23.00 WIB, Faly akhirnya dibawa ke Kejari Pekanbaru. Di sana, dia diamankan di ruang khusus. "Hari Jumat (26/5/2023), terpidana diserahkan ke jaksa eksekutor atau jaksa P-48 dari Kejari Batam. Kemudian terpidana dimasukkan ke Lapas (Perempuan) Pekanbaru," terangnya.

Untuk diketahui, Faly menjadi terpidana korupsi dalam perkara pinjaman KPR Bank BPD Riau Cabang Batam senilai Rp1,2 miliar. Perkara itu telah diputus dan inkrah oleh Pengadilan Negeri Batam, yang menyatakan Faly terbukti bersalah.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015,  Faly dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka bisa diganti  hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga menghukum Faly membayar denda sebesar Rp487 juta. Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap makan harta benda disita untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 1 bulan.

Berita Lainnya

Index