Korupsi Penyertaan Modal ke PT GCM

Mantan Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, divonis penjara selama 7 tahun. Bupati Inhil periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara Rp1,157 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, Dr Solomo Ginting, Senin (29/5/2023). Indra Muchlis mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.

Mejelis hakim menyatakan Indra Muchlis bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hakim memvonis Terdakwa Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Haza Putra, Senin malam.

Selain penjara, kata Haza Putra, majelis hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

Indra Muchlis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti tidak ada," kata Haza Putra.

Haza Putra menyebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Sikap terdakwa dan jaksa pikir-pikir (selama) 1 minggu. Besok buat laporan ke Kajari untuk tentukan sikap," ungkap Haza Putra.

Hukuman dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haza Putra yang juga masuk tim JPU menyebut, Indra Muchlis dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Beda dengan majelis hakim, JPU menuntut Indra Muchlis membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695. Jika terdakwa tidak membayarnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Haza Putra.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan. perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695," kata JPU.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.

Berita Lainnya

Index