Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU - Pasangan suami istri ditangkap oleh Satresnarkoba Pekanbaru karena bekerja mengedarkan narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pasangan suami istri tersebut diketahui bernama Susan dan Antoni.

"Mereka bedua ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Manapar, Senin (29/5/2023).

Manapar menceritakan, saat itu Sabtu (13/5/2023), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kartama sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian petugas menuju ke rumah terduga pasangan suami istri tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka Susan yang diselipkan di gorden.

"Saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari pasangan suami istri lainnya bernama Okta (DPO) dan Patirady (DPO). Selanjutnya tim opsnal menuju rumah DPO Okta dan Patriady namun mereka sudah tidak berada di rumah," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urine kedua pasangan suami istri tersebut positif narkotika. Peran mereka yaitu mengedarkan sabu di wilayah Pekanbaru," tutupnya.

Berita Lainnya

Index