Pengedar Sabu Bernilai Belasan Juta Rupiah di Pekanbaru Ditangkap di Kos-kosan

Pengedar Sabu Bernilai Belasan Juta Rupiah di Pekanbaru Ditangkap di Kos-kosan

PEKANBARU - Seorang pengedar sabu di Kota Pekanbaru berinisial H alias Iwan (43) dan DH alias Doni (41) dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, sabu yang diamankan dengan berat 50 gram itu bernilai belasan juta rupiah.

"Kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Keduanya kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Noak, Jumat (16/6/2023).

Didampingi perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPPOM, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta disaksikan kedua tersangka, satu paket sedang narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Ia menceritakan, kedua tersangka asal Kabupaten Bengkalis ini diamankan, Selasa (30/5/2023) kemarin setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi terkait aktifitas tersangka dalam menjajakan barang haram tersebut.

Polisi mendapat informasi tersangka H melakukan transaksi (menjual) sabu di salah satu rumah kos, Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya. Saat dilakukan penangkapan dan ditemukan satu paket plastik bening ukuran sedang.

Pengakuan tersangka sabu tersebut baru dibeli Rp17 juta dan rencananya akan dijual kembali. Namun sebelum menjual sabu tersebut telah digunakan bersama tersangka DH. Hingga akhirnya polisi turut mengamankan DH dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index