Tangani 14 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka

Tangani 14 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka
Ilustrasi

PEKANBARU - Dari awal tahun 2023 hingga sampai saat ini Polda Riau menangani 14 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya merincikan bahwa untuk 14 kasus tersebut yaitu ditangani Polres Rohil sebanyak 6 kasus, Polres Dumai 5 kasus, Indragiri Hilir 2 kasus dan Kuantan Singingi 1 kasus.

"Total areal lahan yang terbakar di beberapa wilayah yang ada di Riau mencapai 830,5 hektare dengan 15 orang tersangka," kata Nandang.

Lanjutnya, untuk proses hukum kasus tersebut yaitu 1 kasus dalam tahap penyelidikan dan 7 kasus tahap penyidikan

"Penyelidikan 1 kasus dan penyidikan 7 kasus, yang sudah tahap 1 itu sebanyak 3 kasus, dan tahap II sebanyak 3 kasus," ungkapnya.

Lebih jauh, para tersangka yang ditangkap atas kasus Karhutla tersebut semuanya merupakan perorangan dan belum ada yang dari korporasi

"Semua tersangka perorangan, untuk tersangka dari korporasi belum ada.Untuk areal yang terbakar paling luas terjadi di wilayah hukum Polres Dumai yaitu seluas 815 hektar," tutupnya.

Berita Lainnya

Index