Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Residivis

Dua Pengedar Sabu di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Residivis

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang pengedar sabu di Gang Sago, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Kedua pelaku sendiri berinisial A (53) dan E (41).

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial A merupakan pengangguran dan E merupakan pencari ikan.

Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar di dalam sebuah tas di depan rumah pelaku inisial A Gang Sago.

"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 23,66 gram, yang sudah dibungkus kecil sebanyak 236 paket siap edar, dengan harga Rp100 ribu perpaketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu senilai Rp4,4 juta," terang Manapar, Kamis (10/8/2023).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pelaku A ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah berulang kali mengedar sabu di Kota Pekanbaru. Untuk untung 1 hari mereka kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index