Maling 20 Sak Semen di Toko Bangunan, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Maling 20 Sak Semen di Toko Bangunan, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Dua orang remaja berinisial YL (22) dan YLT (21) ditangkap Polsek Bukit Raya, Pekanbaru lantaran ketahuan mencuri di sebuah toko bangunan di Jalan Rawa Mangun, Pekanbaru pada Sabtu (12/8/2023).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, dua pelaku curat yang masih muda belia mencuri 20 karung sak semen, satu kodi seng, dan dua unit mesin pengaduk cat.

Saat mendapat laporan dari warga Suasa Raulinar (49), tim mendatangi TKP dan melihat kondisi Gudang bangunan yang sudah terbongkar oleh ulah pelaku.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, kita mendapat informasi kedua pelaku akan kembali melakukan pencurian," ujar Syafnil, Selasa (15/8/2023).

Lanjut Syafnil, ia memerintahkan anggota reskrim dan Kanit Iptu Lukman untuk menyelidiki serta melakukan pengintaian.

"Saat akan kembali melakukan pencurian besi tua, kedua pelaku disergap dan dibekuk tim yang sedang mengintai tadi,"

"Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian semen, seng, dan mesin di Gudang Bangunan Murah Hati tersebut," lanjut mantan Kapolsek SKP tersebut.

Pelaku juga telah menjual barang hasil curian di Marketplace Facebook. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO inisial GC.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index