Humanis, PN Pelalawan Eksekusi Dua Bangunan di Pangkalan Kerinci

Humanis, PN Pelalawan Eksekusi Dua Bangunan di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua bangunan rumah dan warung makan di jalan lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Eksekusi dilakukan humanis, adalah milik termohon Junivar Manik, sementara selaku pemohon eksekusi adalah Melvin Sinaga.

Dalam eksekusi tersebut pihak pengamanan menurunkan sejumlah 30 personil kepolisian serta Polwan dari Polres kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi dari PN Pelalawan bahwa eksekusi berjalan aman dan lancar. Dimana pihak termohon sejak semula bertahan dan tetap tidak mau melaksanakan secara sukarela.

Akan tetapi setelah dibacakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap pengosongan bangunan yang berada di atas tanah pemohon serta diberikan pemahaman hukum oleh panitera  beserta tim pelaksana eksekusi akhirnya eksekusi berhasil merobohkan dan membersih dua bangunan di atas tanah pemohon.

Sebagaimana putusan pengadilan, pihak polres Pelalawan membantu pengamanan dengan menekankan prinsip penegakan hukum secara humanis.

Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy, SH, MH yang dihubungi  wartawan, Jumat (18/8/2023) menyatakan eksekusi ini dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meskipun demikian dia menekankan penegakan hukum secara humanis dan persuasif kepada termohon dalam eksekusi tersebut setelah dijelaskan pada akhirnya termohon justru membantu proses eksekusi berjalan baik dan sukses.***

Berita Lainnya

Index