Empat Penadah dan Satu Pelaku yang Kerap Curi Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Empat Penadah dan Satu Pelaku yang Kerap Curi Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kecamatan Limapuluh.

Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu pelaku ditetapkan tersangka Curanmor dan empat orang lagi sebagai penadah barang curian.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Leo Putra Dirgantara menyebutkan identitas empat pelaku penadah yakni, FUA (24), RH (19), BP (24) dan REC (24). Satu pelaku curanmor atas nama FA (24).

"Kita mendapat laporan masyarakat atas nama Annisa Saputri (22). Motor matic BM 3041 AAM yang dibawa dan diparkirkan di tempat kerja hilang," ujar Iptu Leo, Jumat (18/8/2023).

Atas laporan tersebut, Iptu Leo kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat beberapa orang pelaku tengah melancarkan aksi.

Lokasi hilangnya motor tersebut, ada di Jalan Kopi tepatnya di parkiran Mahkota Bakery Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru bulan Juli lalu.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Kompol Afrizal memerintahkan Iptu Leo untuk melakukan penangkapan kepada pelaku atas nama FA,” cakapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Dan menjual ke beberapa orang (penadah)," lanjutnya

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.

"Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sedangkan pelaku curanmor dijerat pasal 363," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index