Pria di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu Paket Rp100 Ribu

Pria di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu Paket Rp100 Ribu

PEKANBARU - Pria berinisial AH (38) diringkus oleh Polsek Tampan lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis (24/8/2023) yang lalu.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang resedivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan unit sepeda merk Aviator warna hitam milik korban. Dimana pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).

"Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," kata Kompol Asep, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu.

"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya lalu korban mencari di sekeliling perumahan namun tidak ditemukan.

"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelasnya.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Ahad (27/8/2023).

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," cakapnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.

"Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," tutupnya

Berita Lainnya

Index