Diupah Rp2 Juta, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil

Diupah Rp2 Juta, Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran di Rohil

PEKANBARU - Seorang pembunuh bayaran berinisial RJ (40) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terbukti menghabisi nyawa korbannya bernama Joni Iskandar (28) yang sebelumnya ditemukan tewas di pondok Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku ini diperintah untuk membunuh korban oleh pasangan suami istri berinisial S (39) dan N (37).

“Pasangan suami istri ini sakit hati karena korban sering rusuh di warungnya. Karena hal itu kedua pasutri (pasangan suami istri) itu membayar pelaku RJ untuk membunuh korban dengan bayaran Rp2 juta,” kata Andrian, Senin (11/9/2034).

RJ kemudian berhasil diamankan pada Selasa (5/9/2023) saat sedang tidur di rumahnya yang berada di Desa Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.

“Berdasarkan hasil interogasi, ia mengakui telah membunuh Joni menggunakan senjata tajam. Hal itu sesuai dengan temuan luka robek pada leher belakang serta luka di kening korban,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengakhiri hidup Joni.

"Sedangkan pasutri ini kami ringkus di Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di sebuah pondok di Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin pagi (21/8/2023).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, menjelaskan mayat pria tanpa identitas tersebut ditemukan warga setelah mencium bau tak sedap.

Saat ditemukan, korban mengenakan sarung berwarna kuning serta baju kaos. Pria yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan dalam kondisi tengkurap.

Berita Lainnya

Index