Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Germo di Inhil Ditangkap

Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Germo di Inhil Ditangkap

PEKANBARU - Pria berinisial A (19) diringkus Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil lantaran diduga terlibat prostitusi. Mirisnya, wanita penghibur yang dijajakan kepada hidung belang masih di bawah umur.

Kapolsek Pulau Burung Iptu Delhi Atma Saputra mengatakan, penangkapan pelaku usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terlihat keluar masuk anak perempuan di sebuah kosan di Desa Pulau Burung.

“Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang,” kata Delni, Jumat (10/11/2023).

Lanjut Kapolsek, korban yang dijajakan pelaku ke pria hidung belang masih berumur 15 tahun. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai asal muasal korban, mengapa bisa dijual oleh pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diinterogasi pelaku sedang menunggu coustomer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 15 Ayat 1 UUD RUcnomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Berita Lainnya

Index