Dewan Pengupahan Pekanbaru Sepakati UMK 2024 Senilai Rp3,4 Juta

Dewan Pengupahan Pekanbaru Sepakati UMK 2024 Senilai Rp3,4 Juta
Ilustrasi

PEKANBARU - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, sudah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Rabu (22/11).

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani. Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau.

"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11).

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya.

Berita Lainnya

Index