Gubernur Setujui UMK Pekanbaru Rp3,45 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Gubernur Setujui UMK Pekanbaru Rp3,45 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,99 persen dibanding UMK tahun 2023 yang berada di angka Rp3.319.023.

"Alhamdulillah untuk UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.451.584," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Setelah ini, maka untuk besaran UMK ini akan segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan. 

"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," Cakapnya.

Terhadap para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang. 

"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha menerapkan ini," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-Provinsi Riau tahun 2024 telah ditetapkan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.

Surat Keputusan (SK) Penetapan UMK se-Riau tersebut diteken dan disahkan oleh Gubri Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023. Penetapan UMK itu tertuang dalam SK Gubernur Riau Nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron Rosyadi, Jumat (1/12/2023).

Dengan begitu, maka seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," sebutnya.

Imron Rosyadi menegaskan, bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana. "Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam Undang-Undang Nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main harus dipatuhi pembayaran hak karyawan sesuai UMK," katanya.

Berikut besaran UMK tahun 2024 se-Riau berdasarkan SK Gubernur Riau:

1. Kota Pekanbaru Rp3.451.584,95

2. Kota Dumai Rp.3.867.295,41

3. Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76

4. Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91

5. Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06

6. Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24

7. Kabupaten Siak Rp3.465.930,75

8. Kabupaten Pelalawan Rp3.395.359,03

9. Kabupaten Kuansing Rp3.467.414,80

10. Kabupaten Rokan Hilir Rp3.332.223,92

11. Kabupaten Indragiri Hilir Rp3.294.625,56 (Sesuai UMP Riau)

12. Kabupaten Meranti Rp3.294.625,56 (Sesuai UMP Riau)

Berita Lainnya

Index