Berhasil Tagih Tunggakan Iuran dari Perusahaan

Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara

Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar. Uang itu berasal dari perusahaan yang menunggak pembayaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda, Senin (4/12/2023).

Eko mengatakan, selain telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial, hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejati Riau.

Ia menjelaskan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja.

"Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial," lanjut Eko.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, lanjut dia, memang diatur dalam aturan tersebut untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurutnya kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial.

"Kita berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau," pungkas Eko.

Eko memberikan apresiasi kepada Kejati Riau atas sinergi dan dukungan terhadap implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berita Lainnya

Index