Dua Pengedar Narkoba di Kampar Tidak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Narkoba di Kampar Tidak Berkutik saat Ditangkap Polisi

PEKANBARU - Dua pelaku pengedar narkoba berinisial DK (26) dan AR (30) tidak berkutik saat digerebek Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau di rumah kontrakan Jalan Raya Pasir Putih, Kampar, Rabu (6/12/2023).

Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil kita tangkap. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sering berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan dua bungkus ganja kering,” kata Asdisyah, Ahad (10/12/2023).

Lanjutnya, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya, pelaku DI sebagai yang menjual sedangkan pelaku AR sebagai pengantar barang haram tersebut.

"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku DI menjual kepada konsumen sedangkan AR sebagai kurir," pungkasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya

Index