Eks Bupati Kuansing Andi Putra Bebas, Begini Kata Suhardiman Amby

Eks Bupati Kuansing Andi Putra Bebas, Begini Kata Suhardiman Amby

PEKANBARU - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini belum seutuhnya bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby turut memberikan dukungan kepada Andi Putra. Ia berharap agar Andi Putra menjadikan persoalan yang pernah menimpanya sebagai pelajaran hidup.

"Semoga bangkit kembali, dan beraktivitas seperti biasa. Jatuh bangun dunia politik adalah guru kehidupan, untuk melangkah dan menatap menuju masa depan," katanya.

Untuk diketahui, Andi Putra dan Suhardiman Amby merupakan paket Paslon Bupati Kuansing yang memenangkan Pilkada 2020 lalu. Andi Putra yang terjerat kasus korupsi kemudian posisinya digantikan Suhardiman Amby yang menjabat Bupati Kuansing hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.

Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantive sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rizqi menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah standar operasional prosedur (SOP). Di mana, Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.

Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1/2023). "Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.

Berita Lainnya

Index