Kadis Perkim Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar

Kadis Perkim Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar

PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Herry Islami, ditahan polisi. Ia diduga terlibat korupsi yang merugikan negara Rp6,2 miliar.

Kasus itu adalah korupsi anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Rohul yang bersumber dari APBD Rohul Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp16 miliar.

"Kami telah menahan Kadis Perkim Rohul berinisial HI selaku Pengguna Anggaran setelah bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos.

Kosmos mengatakan, Herry telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024. Sebelum ditahan, ia terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka, Jumat (19/1/2024).

Selain Herry, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga menetapkan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) berinisial JT sebagai tersangka. "Keduanya ditahan usai diperiksa," kata Kosmos.

Kosmos menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 Agustus 2023. Sebanyak 65 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya, 2 di antaranya merupakan saksi ahli.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,2 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

"Penyidik akan terus melakukan pengembangan. Kita masih mencari aliran dana dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dengan jumlah yang lebih banyak," pungkas Kosmos.

Berita Lainnya

Index