Tidak Tertib Administrasi, 53 Desa di Bengkalis Disanksi

Tidak Tertib Administrasi, 53 Desa di Bengkalis Disanksi
Drs Yuhelmi

CELOTEHRIAU.COM- Karena tidak tertib administrasi sebanyak 53 desa dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis diberikan sanksi pemotongan anggaran Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) yang sebelumnya juga disebut dana Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019.

Dana P3ID tersebut berjumlah Rp200 juta setiap tahun perdesa, besaran potongan sebagai sanksi bagi desa tidak tertib administrasi itu bervariasi, antara 15 persen hingga 37,5 persen. Nominal tersebut berdasarkan dari besar kecilnya kategori tidak tertib administrasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sanksi tersebut diberlakukan tahun anggaran 2019 bagi desa sudah sesuai aturan dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 356/KPTS/VIII/2018.

Desa dalam tidak tertib administrasi dalam kategori pertama adalah pemotongan sebesar 37,5 persen atau mencapai Rp75 juta disebabkan diantaranya karena pajak belum membayar, kondisi fisik tidak sesuai dengan di perencanaan, pencairan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan dokumen pelaporan tidak ada.

Kemudian sanksi pemotongan terhadap desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan kategori kedua sebesar Rp30 juta. Yaitu, dalam penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan di desa tidak lengkap.

Pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta disanksikan sebanyak 32 desa tersebar di 9 kecamatan dan pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta kepada 21 desa di 10 kecamatan yang ada. Sedangkan tanpa sanksi pemotongan atau murni menerima dana P3ID sebesar Rp200 juta tahun ini ada sebanyak 83 desa.

"Sanksi yang utama diberikan kepada desa yang tidak membayar pajak tidak tepat waktu. Seharusnya sudah dibayarkan tetapi biaya untuk membayar pajak malah digunakan terlebih dahulu atau diputar-putar dan itu salah. Kemudian penarikan juga harus sesuai dengan kebutuhan atau tahapan yang diatur dan 10 hari sudah harus dipertanggungjawabkan," ungkap Yuhelmi belum lama ini di Bengkalis.

Berikut 32 desa di Kabupaten Bengkalis yang diberikan sanksi pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta atau sebesar 37,5 persen atau 2019 ini memperoleh anggaran Rp125 juta, berdasarkan keputusan bupati karena tidak tertib administrasi yaitu, Kecamatan Bengkalis (Desa Air Putih, Desa Pangkalan Batang, Desa Palkun dan Desa Pematang Duku). Kecamatan Bantan (Desa Bantan Tua dan Desa Suka Maju).

Kecamatan Siak Kecil (Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Siput, Desa Sepotong, Desa Sungai Linau, Desa Sadar Jaya, dan Desa Koto Raja). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Tambusai Batang Dui, Desa Air Kulim, Desa Buluh Manis, Desa Boncah Mahang, Desa Pamesi, dan Desa Bathin Sobanga). Kecamatan Talang Muandau (Desa Beringin, Desa Melibur, dan Desa Tasik Serai Barat).

Desa di Kecamatan Rupat dikenakan sanksi pemotongan Rp75 juta adalah Desa Hutan Panjang, Desa Kebumen, Desa Sungai Cingam, Sukarjo Mesim, Pengkalan Nyirih, Desa Pancur Jaya, Desa Pangkalan Pinang, dan Desa Dungun Baru. Dan di Kecamatan Rupat Utara (Desa Kadur, Desa Tanjung Punak, dan Desa Titi Akar).

Sedangkan desa diberikan sanksi pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta atau 15 persen atau tahun ini memperoleh sebesar Rp170 juta sebagai berikut, Kecamatan Bengkalis (Desa Pedekik, Desa Teluk Latak, Desa Ketam Putih, Desa Sungai Batang). Kecamatan Bukit Batu (Desa Pakning Asal, Desa Dompas dan Desa Bukit Batu).

Kecamatan Bandar Laksamana hanya satu desa yakni Desa Tanjung Leban. Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung, Desa Muara Dua, Desa Bandar Jaya, Desa Lubuk Garam). Kecamatan Bathin Solapan (Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang). Kecamatan Pinggir (Desa Pinggir dan Desa Pangkalan Libut).

Kecamatan Talang Muandau (Desa Kuala Penaso), Kecamatan Rupat (Desa Darul Aman dan Desa Sri Tanjung) dan Kecamatan Rupat Utara adalah Desa Putri Sembilan.

 

 

#riau

Index

Berita Lainnya

Index