Tim Advokat Bertuah Soroti Keputusan Bawaslu Riau, Pengrusakan Spanduk Muflihun-Ade Hartati Picu Protes Warga

Tim Advokat Bertuah Soroti Keputusan Bawaslu Riau, Pengrusakan Spanduk Muflihun-Ade Hartati Picu Protes Warga

 

PEKANBARU -- Situasi politik di Kota Pekanbaru memanas setelah Bawaslu Riau mengeluarkan keputusan atas laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. Kasus ini melibatkan seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Sukajadi, Beny Gunasro, yang disebut merusak APK pasangan calon tersebut di halaman rumah warga pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Bawaslu Riau, dalam surat pemberitahuan bertanggal 1 November 2024, menyatakan bahwa tindakan Beny Gunasro memenuhi unsur pelanggaran kinerja. Namun, keputusan tersebut hanya berujung pada sanksi teguran terhadap Panwaslu setempat, baik di tingkat kota maupun kecamatan, tanpa tindakan lebih lanjut.

Menanggapi putusan itu, Tim Hukum Muflihun-Ade Hartati yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bertuah (ADB) menyatakan keberatan. Ahmad Yusuf, S.H., C.S.H., C.MK, Ketua Aliansi Advokat Bertuah, mengkritik keras keputusan Bawaslu tersebut. "Ini bukan sekadar pengrusakan spanduk. Ini adalah pengkhianatan terhadap etika pengawasan pemilu yang berpotensi memengaruhi integritas Pemilu di Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Ahmad, ketidaktegasan Bawaslu Riau dalam menangani kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemilu. Ia menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemilu. "Kami meminta Bawaslu untuk meninjau kembali keputusannya. Jika tidak, kami akan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas."

Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Kejelasan Hukum
Pendampingan oleh Tim Advokat Bertuah ini pun didukung oleh warga setempat, salah satunya Ali Azmar, pemilik rumah tempat APK dirusak. “Saya sudah peringatkan, tapi dia berdalih hanya menjalankan aturan. Seharusnya aturan itu jelas dan disosialisasikan ke masyarakat,” kata Ali Azmar.

Sementara itu, Ketua Konsolidator Pro UUN, Abdul Khair Zubir, menyampaikan bahwa insiden ini merugikan pasangan calon nomor urut 1. "Demokrasi kita tercoreng oleh tindakan semacam ini. Pengawas harusnya menjaga netralitas, bukan malah merusak kepercayaan publik," katanya dengan tegas.

Kasus perusakan ini juga mencuri perhatian beberapa advokat ternama di Pekanbaru. Dr. (c) Andrew Shandy Utama, S.H., M.H., anggota Aliansi Advokat Bertuah, menyatakan bahwa keputusan hanya berupa teguran menunjukkan lemahnya sanksi administratif terhadap pelanggaran pemilu. “Kalau ini dibiarkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pemilu ini berjalan dengan bersih dan jujur?” ujar Andrew.

Dilema Sanksi Teguran: Apa Dampaknya bagi Pengawasan Pemilu?
Keputusan Bawaslu Riau untuk tidak menerapkan sanksi tegas dinilai menimbulkan kecemasan. Warga dan tim hukum khawatir, jika kejadian serupa tak direspon tegas, maka perusakan APK berpotensi terjadi kembali di masa kampanye berikutnya. Ahmad Yusuf menekankan, "Bila tidak ada efek jera, tindakan semacam ini akan terulang dan berdampak buruk pada citra demokrasi kita."

Bawaslu Riau diharapkan segera menindaklanjuti permintaan masyarakat untuk meninjau kembali keputusan ini. Warga Pekanbaru, khususnya pendukung Muflihun-Ade Hartati, menantikan transparansi dan ketegasan dari pengawas pemilu agar perusakan serupa tidak lagi terjadi, memastikan kampanye damai tetap terjaga hingga pemilu selesai.(***/rls/CR3) 

#riau

Index

Berita Lainnya

Index