Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Awasi Transaksi Janggal

Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Awasi Transaksi Janggal

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengawasi transaksi nasabah jelang Pemilu 2024 melalui rekening perbankan. Hal itu untuk antisipasi transaksi janggal politik oleh peserta pemilu maupun simpatisan.

Pengawasan dan koordinasi dilakukan Subdit 2 Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan Branch Manager Bank Danamon Pusat Utama Pekanbaru, Ratih Kumala Sari, Jumat (02/02/2024).

"Koordinasi dan pengawasan perbankan dalam mengenali nasabah atau Know Your Customer Principles (KYCP)," ujar Kasubdit 2 Reskrimsus Polda Riau AKBP Firman VWA Sianipar.

Sejak tahapan pemilu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi janggal politik yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg). Jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Kendati hal itu belum ditemukan di Provinsi Riau, tapi langkah antisipasi harus dilakukan. Jangan sampai rekening nasabah/calon nasabah disalahgunakan untuk sejumlah tindak pidana, termasuk potensi transaksi janggal .

Firman menjelaskan, penerapan prinsip KYC untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024.

"Kita mengawasi identitas nasabah, memantau transaksi maupun pelaporan transaksi yang mencurigakan menjelang Pemilu 2024 . Jangan sampai terjadi tindak pidana," tegas Firman.

Berita Lainnya

Index