Sopir yang Nabrak Pengendara dan Pejalan Kaki di Pekanbaru hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir yang Nabrak Pengendara dan Pejalan Kaki di Pekanbaru hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi

PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan sopir mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak pengendara dan pejalan kaki hingga meninggal dunia menjadi tersangka.

Pelaku sendiri bernama Randi Mahesa (28), sementara korban akibat ditabrak pelaku ini berjumlah 3 orang.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat membenarkan perihal ditetapkannya sopir mobil Xpander sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin, Senin (5/2/2024).

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun saat ini pihak kepolisian masih mencari tahu penyebab dari kecelakaan tersebut.

Mengingat saat di tes urine, sopir Xpander negatif narkoba dan dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.

"Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Penyebab kecelakaan diungkapkan Alvin, yakni akibat kelalaian dari sopir mobil Xpander tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pula, ternyata sopir Xpander ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita Lainnya

Index