PEKANBARU - Seorang remaja berinisial FTH (23) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh lantaran melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri).
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menceritakan, saat itu korban selesai kuliah dan hendak pulang, namun ia tidak melihat motor miliknyan di tempat parkiran.
"Kejadiannya hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sore hari. Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor yang ia parkir," ujar Bagus, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, korban yang kehilangan sepeda motor tersebut kemudian membuat laporan di kantor polisi. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, malam hari nya petugas mendapat informasi bahwa motor korban akan dijual kepada seseorang.
"Kami mendapat informasi bahwa motor yang dicuri itu mau dijual kepada seseorang. Kemudian tim opsnal bergerak dan meringkus pelaku di Jalan Juanda," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari hasil pemeriksaan FTH berstatus mahasiswa dan telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
"Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru," kata Leo.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Limapuluh. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.