Belum Sampaikan LHKPN? Siap-siap TPP Tak Dibayarkan

Belum Sampaikan LHKPN? Siap-siap TPP Tak Dibayarkan

PEKANBARU - Pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya batas akhir untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tersebut pada 31 Maret mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, hingga saat ini masih ada pejabat Pemko Pekanbaru yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Menurutnya, LHKPN itu akan disampaikan kepada KPK RI.

Bagi pejabat yang belum juga menyampaikan harta kekayaannya dalam waktu ditentukan dapat dikenakan sanksi. Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN terancam bakal tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan penyampaian LHKPN tahun ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 mendatang. Namun para pejabat di lingkungan pemerintah bisa segera menyampaikan laporan tersebut agar tidak lewat batas waktu.

"Mereka wajib menyampaikan LHKPN, kami imbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan," ujar Irwan, Rabu (21/2/2024).

Sejauh ini kata Irwan, masing-masing pejabat yang bersangkutan sudah mulai mengangsur laporannya. Para pejabat yang melaporkan terus berproses.

"Saat ini mereka sudah mulai input, tidak banyak lagi yang belum melaporkan. Semua berproses, yang belum melaporkan itu sedang menginputnya," katanya.

Artinya kata Irwan, mereka yang belum melaporkan itu masih proses penginputan. Dirinya tidak menyebut berapa pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

"Mereka semua sudah berproses, mereka bertanya, kok nggak bisa diinput, artinya ada yang mengalami kendala juga saat penginputan. Alhamdulillah semuanya dalam proses pelaporan," sebutnya.

Dalam setiap kesempatan, pihaknya juga terus mengingatkan para pejabat yang bersangkutan agar menggesa proses penyampaian LHKPN tersebut. Meski batas akhir pelaporan di akhir Maret mendatang, pihaknya berharap proses ini dapat segera diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa yang wajib melaporkan tidak hanya kepala OPD. Para pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota juga harus menyampaikan LHKPN. Mereka mesti menyampaikan laporan tersebut untuk disampaikan ke KPK.

Berita Lainnya

Index