Polres Pelalawan Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Happy Five

PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti jenis sabu seberat 5 Kg dan 3.250 pil Happy Five (H5).

Pengungkapan peredaran Narkoba tersebut terbilang terbesar yang dibongkar Satres Narkoba sepanjang beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terungkap saat Konfrensi pers yang digelar Mapolres Pelalawan, Rabu (28/2/2024).

Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolres Pelalawan, AKPB Suwinto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktara dan Kasubag Humas AKP Edy Herianto.

Menurut Kapolres, 5 kilo gram sabu dan 3.250 pil Happy five (H5) berhasil diamankan dari lima tersangka dan lokasi pengungkapan yang berbeda.

Kelima tersangka antara lain, HB, MA, HGS, MT dan MM. Satu lagi inisial KH ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Suwinto merinci peredaran Narkoba bermula ketika penangkapan tersangka HB dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ferlanda, Senin (5/2/2024) sekira pukul 05:00 WIB di Jalan Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

Saat penggeledahan penangkapan HB berhasil diamankan satu paket sabu. Hasil intrograsi bahwa barang haram itu didapat dari tersangka MA dan HGS. Sekira pukul 23:30 WIB jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan pengembangan di jalan harapan Raya Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan MA.

MA digeledah dan berhasil diamankan tiga paket sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari HGS. Malam itu juga dilakukan pengembangan berhasil menangkap HGS dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Tidak saja sampai disitu tim opsnal Satres Narkoba, melakukan upaya pengembangan dengan cara mengecek obrolan chating tersangka HGS. Atas dasar ini, tim opsnal berusaha melakukan pengembangan untuk pemancingan Selasa (6/2/2024).

"Nah sekitar pukul 16:00 WIB, di jalan kelapa gading Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, berhasil diamankan MT dan MM. Hasil penggeledahan diamankan 4 paket bungkus plastik kemasan Cina dan dua paket bungkus plastik bening berisikan sabu dan 3.250 pil happy five," urai Kapolres.

Ketika diintrograsi terhadap kedua tersangka MT dan MM, mereka mengakui mendapatkan barang ini dari inisial KH yang kini menjadi DPO.

Berita Lainnya

Index