Polsek Tenayan Raya Tertibkan Tiga Lokasi Pertambangan Pasir Tanpa Izin

Polsek Tenayan Raya Tertibkan Tiga Lokasi Pertambangan Pasir Tanpa Izin

PEKANBARU - Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial bersama Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menertibkan beberapa lokasi pertambangan pasir (tanah urug) tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jumat (1/3/2024).

"Tadi pagi kita Polsek Tenayan Raya melakukan penertiban dan mengecek tiga lokasi pertambangan pasir atau tanah urug tanpa izin usaha," ujar Kompol Oka yang didampingi Iptu Dodi Vivino, Jumat (1/3/2024).

Dimana kata Oka, tiga lokasi tanah urug yang ditertibkan diantaranya, di Jalan Budi Bakti, Jalan Budi Luhur serta di Jalan Budi Luhur Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dari penertiban yang kita lakukan di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas pengerukan tanah serta alat berat sesuai informasi yang kita terima dari masyarakat," Cakapnya.

Kompol Oka Mahendra Syahrial menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku pertambangan pasir yang tidak memiliki IUP.

"Kita akan tindak tegas para pengusaha tanah urug jika tidak memiliki IUP. Artinya kita tidak ada pandang bulu dan kita profesional dalam penanganan pertambangan pasir ilegal ini," tegasnya.

"Karena isu yang beredar, Polsek Tenayan Raya ikut memback up pengusaha tanah urug. Kita nyatakan itu tidak ada, kita akan proses jika terbukti bersalah," sambungnya.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh pengelola usaha yg berdomisili di wilayah kecamatan Tenayan Raya untuk dapat melengkapi persyaratan usaha yang di jalan seperti surat izin dan lain sebagainya.

"Apabila dalam menjalankan usahanya tanpa izin yang lengkap akan kami tindak tegas," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index