Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas

Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas

PEKANBARU - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditembak) di bagian kaki lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar rumah. Keduanya, selama ini kerap beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.

Kanit Jatanras Iptu Rinaldy Yudista mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus pencurian. Kata Iptu Rinaldy, keduanya sudah 4 kali beraksi.

“Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini sudah 4 kali beraksi di Kota Pekanbaru dengan modus yang sama yaitu mencongkel jendela rumah korban lalu masuk dan menggasak harta benda milik korban, terutama sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung di sepeda motor," kata Rinaldy, Senin (04/03/2024).

Para pelaku ini terakhir beraksi di Klinik Samsul, Jalan Kubang Raya, Gang Saudara, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jumat (02/02/2024) dinihari lalu, sekitar 03.30 WIB.

Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max warna hitam, BM 5663 PC milik korban yang berada di dalam klinik sekaligus tempat tinggal korban

“Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit Notebook Pro, satu unit IPhone 11 serta satu unit Efek Gitar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tampan,” ungkapnya.

Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di 2 lokasi berbeda.

Pelaku FA ditangkap petugas saat berada di depan Wisma 69 Jalan Sudirman. Sedangkan pelaku RN (26) berhasil kita amankan saat berada di Kafe Permata Jalan Sudirman.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone Iphone 11 milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat BM 3036 A milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

“Sementara sepeda motor serta barang-barang lain milik korban sudah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah berinisial JR (DPO). Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index