Gerebek Penampungan Ilegal Warga Rohingya di Pekanbaru, Polisi Amankan 59 Orang

Gerebek Penampungan Ilegal Warga Rohingya di Pekanbaru, Polisi Amankan 59 Orang

PEKANBARU - Sebuah rumah di Jalan Guna Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru digerebek Polresta Pekanbaru.

Tempat tersebut diduga menjadi tempat penampungan ilegal warga negara asing (WNA) Rohingya yang mengungsi di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 warga etnis Rohingya ditemukan di dalam rumah itu.

“Iya benar ada sebuah rumah di Pekanbaru yang menjadi tempat penampungan ilegal warga Rohingya,” jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa (05/03/2024).

Ada informasi yang beredar, WNA Rohingya tersebut disekap oleh orang yang tidak bertanggung jawab, namun pihak kepolisian membantah hal tersebut.

“Mereka bukan disekap, tapi rumah tersebut menjadi tempat penampungan ilegal. Dalang di balik peristiwa ini masih kami tindaklanjuti,” cakapnya.

Lanjut Bery, setelah dilakukan pendataan, 59 warga etnis Rohingya yang berada di tempat penampungan ilegal tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Setelah dilakukan pendataan, ada 59 orang warga Rohingya yang ada di dalam rumah tersebut dan sudah kita bawa ke Rudinem Pekanbaru,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index