Satu Lagi Bandar Narkoba di Pengeran Hidayat Ditangkap

Satu Lagi Bandar Narkoba di Pengeran Hidayat Ditangkap

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengobrak-abrik kawasan Jalan Pangeran Hidayat, yang dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.

Hal tersebut dilakukan untuk memberantas narkotika di wilayah Kota Pekanbaru khususnya Pangeran Hidayat. Dalam penggrebekan tersebut seorang tersangka berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka berinisial EC alias Edo (24) petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket diduga sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram itu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapat Situmeang mengatakan, tim bergerak usai mendapat informasi, di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi lalu kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kompol Manapar, Kamis (28/03/2024).

Sesampainya di lokasi, personel yang menyamar tadi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penggeledahan pun langsung dilakukan untuk mencari barang bukti terkait tindak kejahatan peredaran gelap narkotika tersebut.

"Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar diamankan, terhadapnya langsung dilakukan penggeledahan badan dan saat itu tim menemukan barang bukti 9 paket sabu yabg disimpan dalam tas selempang,” katanya.

Saat dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi Amphetamin dan Methampitamin. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatanya pelaku SY kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.

Seperti diketahui, di hari yang sama, kawasan ini juga digrebek oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan berhasil mengamankan satu orang pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Sebuah rumah di wilayah itu yang menjadi tempat transaksi narkotika digrebek polisi. Dari pengungkapan itu, satu bandar berinisial S (51) dan barang bukti narkotika berhasil diamankan petugas.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari tangan tersangka. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika juga ditemukan di rumah pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang temannya bernama Anip, yang saat ini masih dalam pengembangan. Anip biasanya mengirimkan narkotika ke rumah pelaku S. Setelah pelaku S menjual narkotika, uangnya disetor kepada seseorang bernama Budip," tambah Kombes Manang Soebeti.

Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai bandar. Pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pangeran Hidayat.

Berita Lainnya

Index